Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Syarat Wajib, Bagaimana Jika KTP Hilang Saat Hendak Bayar Pajak Kendaraan?

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 4 Januari 2021 | 17:52 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Otomania.com - Jadi syarat wajib, bagaimana jika KTP hilang saat mau membayar pajak kendaraan?

Saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik wajib membawa dan melengkapi persyaratannya.

Persyaratan tersebut seperti, membawa KTP asli dan foto copy, kemudian STNK asli juga foto copy.

Dan untuk di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Tentu jika KTP asli dan foto kopiannya tidak ada akan sangat menyulitkan ketika ingin datang ke Samsat.

Yang menjadi pertanyaan apakah dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?

Baca Juga: Lima Tahun Pajak Kendaraan Mati, Masih Bisa Diperpanjang Enggak Ya? Simak Penjelasan Berikut

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa