Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KTP Asli Hilang Saat Akan Bayar Pajak Kendaraan? Begini Solusinya

Konten Grid - Senin, 24 Maret 2025 | 11:32 WIB
Bayar Pajak kendaraan jika KTP asli hilang
Otomania.com/Naufal Aziz
Bayar Pajak kendaraan jika KTP asli hilang

Otomania.com - Jadi syarat wajib, bagaimana jika KTP hilang saat mau membayar pajak kendaraan?

Saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik wajib membawa dan melengkapi persyaratannya.

Persyaratan tersebut seperti, membawa KTP asli dan foto copy, kemudian STNK asli juga foto copy.

Dan untuk di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.

Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca Juga: Catat, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Tentu jika KTP asli dan foto kopiannya tidak ada akan sangat menyulitkan ketika ingin datang ke Samsat.

Yang menjadi pertanyaan apakah dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?

Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo berikan penjelasan.

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa