Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo berikan penjelasan.
"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa. Kalau enggak ada KTP asli enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).
"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," sambungnya.
Sementara dihubungi secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.
"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi. Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR