Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Syarat Wajib, Bagaimana Jika KTP Hilang Saat Hendak Bayar Pajak Kendaraan?

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 4 Januari 2021 | 17:52 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo berikan penjelasan.

"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa. Kalau enggak ada KTP asli enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).

"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," sambungnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.

"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi. Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa