Otomania.com - Enak betul, bayar pajak kendaraan bisa dapat tabungan emas gratis, cek lokasinya.
Pembayar pajak kendaraan di samsat ini bisa mendapatan tabungan emas secara gratis.
Syaratnya pun cukup dengan membayar pajak dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melansir dari TribunSumsel.com, hal tersebut dilakukan oleh UPTB Samsat Prabumulih yang terus berinovasi untuk bisa mendogkrak realisasi pencapaian pajak.
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Setelah sebelumnya melakukan inovasi dengan membuat pojok baca, UPTB Samsat Prabumulih melaksanakan program baru yaitu memberikan tabungan emas gratis Untuk warga yang membayar pajak.
Tabungan emas gratis itu diberikan oleh Samsat bekerjasama dengan PT Pegadaian Area Palembang untuk sebanyak 1000 wajib pajak yang membayar di UPTB Samsat Prabumulih.
Dijelaskan oleh Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM.
Pemberian tabungan emas untuk wajib pajak ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober yang akan datang.
Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini