Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 21 September 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - SIM Dan STNK Yang Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu Saat Kena Razia, Begini Penjelasan Polisi.

Operasi Patuh Jaya 2021 digelar selama dua pekan kedepan, oleh
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai hari Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini, polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siapkan Diri Biar Gak Ditilang, Ini Yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Mulai 20 September

Namun, polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Tindakan diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan.

Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tetapi, bagaimana dengan pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?

Baca Juga: Bocoran Pelaksanaan Razia Operasi Patuh Jaya 2021, Enggak Perlu Panik, Kabur atau Putar Balik Ini Sanksinya