Awal 2022 Bikin Bahagia, Nunggak Pajak Kendaraan Gak Perlu Bayar Denda! Pemutihan Masih Berlangsung

Parwata,Galih Setiadi - Rabu, 12 Januari 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah berlaku sampai tanggal segini. (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Awal 2022 Bikin Bahagia, Nunggak Pajak Kendaraan Gak Perlu Bayar Denda! Pemutihan Masih Berlangsung

Sebelumnya, cukup banyak daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Misalnya saja sampai Desember 2021 lalu, ada 12 wilayah yang menggelar keringanan pajak tersebut.

Namun begitu di awal tahun 2022 ini tetap ada beberapa daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Setidaknya, ada tiga daerah atau provinsi yang mengadakan program itu, simak berikut daerahnya.

1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang keringanan pajak kendaraan.

Adapun programnya berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Facebook/Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat
Bapenda Sumatera Barat gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Maret 2022

Kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021. Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 15 Maret 2022.