Pemerintah Kasih Ampunan Lagi buat Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Malas ke Samsat, Petugas yang Datang

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 4 April 2022 | 08:00 WIB

Kabar gembira, pemerintah kembali beri ampunan buat para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), malas ke Samsat, petugas yang datang. (foto ilustrasi). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Pemerintah kasih ampunan lagi buat para penunggak pajak kendaraan bermotor, malas ke Samsat, petugas yang datang.

Ada kabar gembira buat sobat Otomania.com yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berdomisili di Pasuruan, Jawa Timur.

Satlantas Polres Pasuruan melalui Korps Bhayangkara melahirkan terobosan positif untuk meningkatkan pelayanan dengan membuat program SAKERA (Samsat Keliling Desa).

Program SAKERA tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pasuruan.

SAKERA ini juga inovasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang membuat kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jatim.

Sekadar informasi, Pemprov mememberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea balik nama kendaraan bernotor.

Selain itu, pembebasan pokok bea balik nama II dan seterusnya.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April -30 Juni 2022.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, SAKERA ini akan membantu masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga: Petugas SPBU Utamakan Pedagang Solar Eceran, Sopir Truk Antre Lama Dibikin Heran, Warganet Panggil Erick Thohir