Otomania.com - Pemutihan pajak kendaraan segera selesai, bikin penunggak enggak keenakan lagi, ini tenggat waktunya.
Kabar gembira, program pemutihan pajak kendaran masih berlangsung di beberapa peovinsi di Tanah Air.
Tentu saja dengan adanya program pemutihan pajak kendaran bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik kendaraan bermotor.
Melansir dari Kompas.com, beberapa provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan ada tiga.
Provinsi-provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara, berikut adalah rinciannya:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2022 Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR