Otomania.com - Jangan ditunda-tunda, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, ini tenggat waktunya.
Buat sobat Otomania.com yang masih menunggak pajak atau mau balik nama kendaraan, ada info penting.
Jangan tunda waktu ke Samsat terdekat, pasalnya masih ada program penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama.
Program pemutihan tersebut masih berlaku di 10 wilayah Tanah Air.
Baca Juga: Mumpung Belum Berakhir, Ini 13 Daerah yang Masih Menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Sobat tidak perlu khawatir, untuk proses pemutihan kendaraan tersebut tidak merepotkan.
Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta STNK dan BPKB.
Sebagai catatan, masing-masing daerah memiliki tenggat waktu program pemutihan yang berbeda-beda.
Supaya makin jelas, berikut 10 daerah di Indonesia yang masih membuka program pemutihan kendaraan.
Baca Juga: Enak Betul, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Cek Lokasinya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR