Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ditunda-tunda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Tenggat Waktunya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Oktober 2021 | 17:14 WIB
jangan ditunda-tunda, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, segera datang ke Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
jangan ditunda-tunda, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, segera datang ke Samsat

Otomania.com - Jangan ditunda-tunda, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, ini tenggat waktunya.

Buat sobat Otomania.com yang masih menunggak pajak atau mau balik nama kendaraan, ada info penting.

Jangan tunda waktu ke Samsat terdekat, pasalnya masih ada program penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama.

Program pemutihan tersebut masih berlaku di 10 wilayah Tanah Air.

Baca Juga: Mumpung Belum Berakhir, Ini 13 Daerah yang Masih Menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sobat tidak perlu khawatir, untuk proses pemutihan kendaraan tersebut tidak merepotkan.

Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta STNK dan BPKB.

Sebagai catatan, masing-masing daerah memiliki tenggat waktu program pemutihan yang berbeda-beda.

Supaya makin jelas, berikut 10 daerah di Indonesia yang masih membuka program pemutihan kendaraan.

Baca Juga: Enak Betul, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Cek Lokasinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa