Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021

Parwata,Erwan Hartawan - Senin, 16 Agustus 2021 | 18:00 WIB
10 Provinsi kasih pemutihan denda pajak kendaraan
Kontan.co.id
10 Provinsi kasih pemutihan denda pajak kendaraan

Otomania.com - Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021.

Ada kabar bagus buat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, masih ada 10 Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Buat yang belum membayar, rugi rasanya jika sampai kelewat dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini.

Tinggal cek lokasi tinggal dan siapkan berkasnya, berikut 10 Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Kisah Dramatis Mobil Kepresidenan Pertama Indonesia, Mobil Curian Yang Jadi Kendaraan Dinas Bung Karno

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.

Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.

Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.

Pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta
Instagram/ humaspajakjakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor. Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.
Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.

Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.
Instagram.com/bapendajateng
Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Kota-kota Ini, Denda Pajak Digratiskan!

Editor : Dimas P
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa