Otomania.com - Harus segera diurus, ampunan buat para penunggak pajak kendaraan bakal dihapus sebentar lagi, catat lokasinya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah provinsi di Indonesia memberikan ampunan kepada para penunggak pajak kendaraan dengan pemutihan.
Memasuki awal tahun 2022 ini, ternyata masih ada beberapa provinsi yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan tersebut.
Bagi yang belum tahu, pemutihan pajak adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Itu artinya, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, hanya akan dikenakan biaya pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda tambahan.
Namun kebijakan ini tidak berlangsung serentak di setiap daerahnya, karena tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, di awal tahun 2022 ini, ada sejumlah provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak, berikut lokasinya:
Baca Juga: Awal 2022 Bikin Bahagia, Nunggak Pajak Kendaraan Gak Perlu Bayar Denda! Pemutihan Masih Berlangsung
1. Aceh