Otomania.com - Kabar gembira, masa pemutihan pajak kendaraan kembali diperpanjang, tenggatnya jadi Maret 2022.
Harus dicatat nih khususnya untuk sobat Otomania.com yang masih menunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak yang sebelumnya dijadwalkan akan berakhir akhir tahun 2021, diperpanjang sampai tahun depan.
Lebih detailnya, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut berlangsung hingga 15 Maret 2022.
Maka dari itu, mumpung masih ada waktu sobat sekalian jangan sia-siakan masa pemutihan pajak kendaraan ini.
Daripada nanti membayar pajaknya saat pemutihan sudah berakhir, bakal dikenakan denda sesuai waktu keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, perpanjangan masa pemutihan pajak tersebut meliputi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunPadang.com |
KOMENTAR