Aturan Sudah Siap, Pemerintah Bikin Kebijakan yang Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Ketar-ketir, Kapan Berlakunya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 2 Desember 2021 | 13:00 WIB

Aturan sudah siap, pemetintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir (foto ilustrasi STNK) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Aturan sudah siap, pemerintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir, kapan berlakunya?

Selama pandemi Covid-19, banyak pemerintahan daerah yang sempat mengalami penyusutan pendapatan.

Maka dari itu, banyak cara yang diambil pemerintah daerah supaya stabilitas keuangan kembali normal.

Misalnya dengan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya

Dengan cara itu, harapannya para penunggak pajak kendaraan bermotor akan terdorong untuk membayarkan tanggungannya.

Salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai tahun 2022.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan tersebut akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021

Baca Juga: Bikin Tenang Enggak Takut Ketilang, Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Ternyata Gampang