Otomania.com - Aturan sudah siap, pemerintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir, kapan berlakunya?
Selama pandemi Covid-19, banyak pemerintahan daerah yang sempat mengalami penyusutan pendapatan.
Maka dari itu, banyak cara yang diambil pemerintah daerah supaya stabilitas keuangan kembali normal.
Misalnya dengan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
Dengan cara itu, harapannya para penunggak pajak kendaraan bermotor akan terdorong untuk membayarkan tanggungannya.
Salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai tahun 2022.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan tersebut akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.