Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi

Parwata - Rabu, 13 Juli 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di 7 provinsi, berikut daftarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi. Pemerintah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di 7 provinsi, berikut daftarnya.

Otomania.com - Segera diurus, pemerintah masih gelar pemutihan pajak kendaraan, tenggatnya enggak lama lagi.

Program pemutihan pajak kendaran masih berlangsung di beberapa provinsi di Tanah Air.

Setidaknya masih sebanyak lima provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Dari beberapa provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan tersebut, ada yang batas waktu pembayarannya sudah dekat, namun juga masih ada yang beberapa bulan lagi.

Pemutihan pajak sendiri merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang harus membayar denda karena telat atau belum membayar pajak.

Dan seperti yang diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan tahunan maupun tiap lima tahun.

Telat dalam membayar pajak kendaraan akan dikenakan sejumlah denda. Dalam program pemutihan kendaraan, wajib pajak hanya perlu untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

Dirangkum Tribunnews.com dari beberapa sumber, berikut ini tujuh provinsi yang terapkan program pemutihan kendaraan tahun 2022.

1. Bangka Belitung

Mengutip dari Samsat Bangka Belitung, menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa