Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Kasih Ampunan Lagi buat Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Malas ke Samsat, Petugas yang Datang

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 4 April 2022 | 08:00 WIB
Kabar gembira, pemerintah kembali beri ampunan buat para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), malas ke Samsat, petugas yang datang. (foto ilustrasi).
@tmcpoldametro
Kabar gembira, pemerintah kembali beri ampunan buat para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), malas ke Samsat, petugas yang datang. (foto ilustrasi).

Otomania.com - Pemerintah kasih ampunan lagi buat para penunggak pajak kendaraan bermotor, malas ke Samsat, petugas yang datang.

Ada kabar gembira buat sobat Otomania.com yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berdomisili di Pasuruan, Jawa Timur.

Satlantas Polres Pasuruan melalui Korps Bhayangkara melahirkan terobosan positif untuk meningkatkan pelayanan dengan membuat program SAKERA (Samsat Keliling Desa).

Program SAKERA tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pasuruan.

SAKERA ini juga inovasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang membuat kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jatim.

Sekadar informasi, Pemprov mememberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea balik nama kendaraan bernotor.

Selain itu, pembebasan pokok bea balik nama II dan seterusnya.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April -30 Juni 2022.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, SAKERA ini akan membantu masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga: Petugas SPBU Utamakan Pedagang Solar Eceran, Sopir Truk Antre Lama Dibikin Heran, Warganet Panggil Erick Thohir

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa