Otomania.com - Pemerintah kasih ampunan lagi buat para penunggak pajak kendaraan bermotor, malas ke Samsat, petugas yang datang.
Ada kabar gembira buat sobat Otomania.com yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berdomisili di Pasuruan, Jawa Timur.
Satlantas Polres Pasuruan melalui Korps Bhayangkara melahirkan terobosan positif untuk meningkatkan pelayanan dengan membuat program SAKERA (Samsat Keliling Desa).
Program SAKERA tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pasuruan.
SAKERA ini juga inovasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang membuat kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jatim.
Sekadar informasi, Pemprov mememberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea balik nama kendaraan bernotor.
Selain itu, pembebasan pokok bea balik nama II dan seterusnya.
Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April -30 Juni 2022.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, SAKERA ini akan membantu masyarakat untuk membayar pajak.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR