Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kegirangan, Pemerintah Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama, di Sini Lokasinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 27 Maret 2022 | 18:00 WIB
Bikin girang para penunggak pajak, pemerintah perpanjang masa penghapusan denda PKB, di sini lokasinya (foto ilustrasi)
@tmcpoldametro
Bikin girang para penunggak pajak, pemerintah perpanjang masa penghapusan denda PKB, di sini lokasinya (foto ilustrasi)

Otomania.com -Bikin girang para penunggak pajak, pemerintah perpanjang masa penghapusan denda PKB, di sini lokasinya.

Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban membayat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.

Namun karena satu atau dua hal, tidak semua pemilik kendaraan bisa membayar kewajiban tersebut sehingga membuat dirinya menjadi penunggak.

Meski begitu, pemerintah beberapa kali memberikan keringanan kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor dengan melakukan penghapusan denda.

Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB.

Hal yang sama juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.

Perpanjangan tersebut berlaku hingga 15 Juni 2022.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar, mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.

Menurut Mistar, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Mahyeldi, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

Baca Juga: Buruan Diurus, Bulan Maret 2022 Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Biaya Ini Juga Kena Potongan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa