Otomania.com -Bikin girang para penunggak pajak, pemerintah perpanjang masa penghapusan denda PKB, di sini lokasinya.
Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban membayat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Namun karena satu atau dua hal, tidak semua pemilik kendaraan bisa membayar kewajiban tersebut sehingga membuat dirinya menjadi penunggak.
Meski begitu, pemerintah beberapa kali memberikan keringanan kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor dengan melakukan penghapusan denda.
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB.
Hal yang sama juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.
Perpanjangan tersebut berlaku hingga 15 Juni 2022.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar, mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.
Menurut Mistar, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Mahyeldi, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.
Baca Juga: Buruan Diurus, Bulan Maret 2022 Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Biaya Ini Juga Kena Potongan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunPadang.com |
KOMENTAR