Otomania.com - Asyik, ada penghapusan denda Pajak Kendaraan pada bulan Maret 2022, ini persyaratannya.
Buat para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak, ada berita bagus.
Pada bulan Maret 2022 ini, ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara penghapusan denda pajak.
Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan ini khususnya bagi para penunggak pajak.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022, bro.
Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.
Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Baca Juga: Akhirnya Paham, Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Pemprov Gorontalo |
KOMENTAR