Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan pada Bulan Maret 2022, Ini Persyaratannya

Naufal Nur Aziz Effendi,Galih Setiadi - Rabu, 9 Maret 2022 | 13:00 WIB
Asyik, ada penghapusan denda Pajak Kendaraan pada bulan Maret 2022, ini persyaratannya (foto ilustrasi)
GridOto.com/ Isal
Asyik, ada penghapusan denda Pajak Kendaraan pada bulan Maret 2022, ini persyaratannya (foto ilustrasi)

Otomania.com - Asyik, ada penghapusan denda Pajak Kendaraan pada bulan Maret 2022, ini persyaratannya.

Buat para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak, ada berita bagus.

Pada bulan Maret 2022 ini, ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara penghapusan denda pajak.

Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan ini khususnya bagi para penunggak pajak.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022, bro.

Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.

Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Baca Juga: Akhirnya Paham, Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Motorplus-online.com,Pemprov Gorontalo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa