Otomania.com - Buruan diurus, bulan Maret 2022 ada diskon Pajak Kendaraan 50 persen, biaya ini juga kena potongan.
Para pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Namun karena satu atau dua hal, ada pemilik kendaraan yang belum bisa membayarkan pajak sehingga menunggak.
Nah, mumpung ada keringanan dari pemerintah berupa diskon pajak kendaraan 50 persen, para penunggak bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Kebijakan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Adapun sosialisasi Pergub tersebut dilakukan di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (4/3/2022).
Sosialisasi ini digelar karena adanya Pergub yang baru dengan perubahan mengenai pajak daerah.
Keringanan pajak kendaraan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam MT.
Baca Juga: Asyik, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan pada Bulan Maret 2022, Ini Persyaratannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunkaltim.co |
KOMENTAR