Otomania.com - Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Komponen Ini Dihapuskan.
Kabar gembira buat para penunggak, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kali ini, wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
Adapun untuk tiga komponen yang bakal dihapuskan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini antara lain:
- Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga BBNKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba mengatakan, pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya.
Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.
Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.
"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya
Selain tiga komponen yang dihapuskan di atas, sobat juga harus mengetahui syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yaitu:
- Cek fisik.
- Foto kopi KTP bersangkutan.
- Fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli.
- Berkas cabut mutasinya.
Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kemudian, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Maka dari itu masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (kendaraan baru).
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunSumsel.com |
KOMENTAR