Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Komponen Ini Dihapuskan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 31 Juli 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut detailnya.
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi. Mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut detailnya.

Otomania.com - Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Komponen Ini Dihapuskan.

Kabar gembira buat para penunggak, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kali ini, wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Adapun untuk tiga komponen yang bakal dihapuskan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini antara lain:

  1. Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba mengatakan, pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya.

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan mulai 1 Agustus 2022, gratis biaya BBN II.
Instagram @bapenda_sumsel
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan mulai 1 Agustus 2022, gratis biaya BBN II.
Baca Juga: Segera Urus Mumpung Ada Keringanan, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di 8 Wilayah Ini

"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa