Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Siapkan Dokumen-dokumen Ini Saat Bayar Pajak Kendaraan

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 10 Juli 2025 | 14:08 WIB
Dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan
Tribunnews.com
Dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan

Otomania.com - Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Gagal kalau Cuma Bawa SIM, Dokumen Ini yang Harus Dibawa.

Membayar pajak tahunan sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan membayar pajak tahunan, Surat Tanda Kendaraan (STNK) bisa diperpanjang masa berlakuknya sehingga mobil atau motor sobat tidak bodong.

Nah saat membayar pajak tahunan ini, ada persyaratan yang harus dibawa seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP) pemilk kendaraan.

Permasalahannya apabila KTP ini hilang, bisakah digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?

Menanggapi hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, bahwa syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

"Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a," kata Aiptu Harwanto.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," ucapnya.

Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan.

"Jadi dalam aturan tersebut harus pakai KTP bukan SIM," bebernya.

Posted : Minggu, 16 Oktober 2022 | 16:00 WIB| Last updated : Kamis, 10 Juli 2025 | 14:08 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa