Otomania.com - Pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan cara online, bagimana dengan mutasi kendaraan? ini penjelasannya
Korlantas Polri dalam waktu dekat, berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor.
Layanan pembayaran melalui aplikasi yang akan diluncurkan tersebut bernama Samsat Digital Nasional (Signal).
Program layanan ini ditunjukkan untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bagi masyarakat atau wajib pajak.
Khusus seperti pada kondisi pandemi saat ini, karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Jika pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan lewat ponsel, apakah mutasi juga bisa lewat online?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Catat, Cara Mutasi Kendaraan Keluar Daerah, Siapkan Syaratnya
Menurut Taslim, bagi pengendara yang ingin melakukan mutasi kendaraan belum bisa melalui secara online.
"Mengapa tidak bisa online? jawabannya adalah bahwa dokumen kendaraan bukan saja administrasi biasa, melainkan administrasi keamanan, memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan operasionalisasi kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Taslim
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR