Otomania.com - Muncul perdebatan mengenai hak Polisi untuk menilang kendaraan yang STNK-nya mati.
Ada yang bilang, polisi tidak berhak menilang karena pajak STNK mati. Namun, Polri mencoba meluruskan kabar tersebut.
"Kalau STNK mati asumsinya kendaraan ini secara operasional di jalan itu tidak sah," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Martinus, bukti pengoprasionalan kendaraan di jalan adalah STNK, sehingga jika STNK itu mati berarti sebuah kendaraan tersebut tidak sah dioperasionalkan di jalan.
"Oleh karena itu pastinya bisa dilakukan penindakan hukum tilang karena tidak bisa menunjukan," ucapnya.
Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).
Baca Juga: Begini Cara Mengurus SIM dan STNK Hilang dan Kisaran Biayanya
Dalam peraturan itu disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Sementara pada ayat (3) dijelaskan, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun".
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR