Otomania.com - Nah lo, menyita SIM dan STNK boleh dilakukaan saat terjadi kecelakaan, begini penjelasan polisi.
Mungkin sobat Otomania.com pernah menyaksikan kejadian kecelakaan di mana sang korban menyita sementara SIM atau STNK penabaraknya.
Umumnya hal tersebut dilakukan supaya si penabrak tidak lepas tangan dari tanggung jawabnya.
Dengan kata lain, penyitaan SIM dan STNK ini dijadikan sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh pihak yang merasa jadi korban kecelakaan.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya 'menyita' sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam berikan penjelasan.
"Boleh saja sebagai barang bukti penyidikan lebih lanjut dalam proses kecelakaan. Nanti juga dikembalikan kalau perkara sudah selesai untuk identifikasi saja," kata AKBP Jamal kepada GridOto.com.
Baca Juga: Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Simak Baik-baik
Sementara itu, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan bahwa hal itu tergantung kesepakatan saja.
"Kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi silahkan saja," kata AKBP Sriyanto.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR