Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi? Ternyata Begini Jelasnya

Konten Grid - Selasa, 15 Juli 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi. SIM dan bayar pajak tahunan tetap penting meski tilang manual dihapus.
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. SIM dan bayar pajak tahunan tetap penting meski tilang manual dihapus.

Jiika pajak STNK belum dibayar, maka polisi akan menganggap kendaraan tersebut tidak layak dioperasikan di jalan raya.

Singkatnya, polisi memang tidak bisa menilang karena pajak STNK yang mati namun tetap bisa menilang kendaraan yang tidak sah buat dioperasikan di jalan raya.

Nah, sekarang jangan ngeyel ya kalau misal ditilang polisi gara-gara STNK mati.

Baca Juga: Bisakah Membuat BKPB Cuma Modal STNK? Begini Penjelasan Polisi 

Posted : Jumat, 19 Juni 2020 | 20:45 WIB| Last updated : Selasa, 15 Juli 2025 | 14:35 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa