Otomania.com - Pencurian yang marak terjadi membuat ladies harus sering-sering waspada terhadap lingkungan sekitar.
Sebagian dari ladies bahkan mungkin pernah mengalami jambret di jalan sehingga barang-barang penting yang ada di tas pun lenyap dibawa kabur orang.
Tapi lucunya, ketika tas dan isi-isinya dibawa kabur beberapa ladies akan mengikhlaskan barang berharganya dibawa kabur namun enggak untuk surat-suratnya.
Contohnya seperti SIM, dan STNK, karena mereka malas untuk mengurusi surat kehilangan dan membuat baru.
Untuk membuat SIM dan STNK baru karena hilang memang agak ribet, soalnya ladies harus ke kantor polisi dulu untuk membuat laporan surat kehilangan.
Karena laporan surat kehilangan itulah yang menjadi syarat penting jika ingin membuat SIM atau STNK yang baru.
Selain surat kehilangan dari kepolisian, ladies juga harus membawa fotokopi STNK atau SIM dan fotokopi KTP sebagai syarat pembuatan yang baru.
Makanya penting untuk selalu menduplikat atau fotokopi surat penting agar jika suatu hari dibutuhkan maka ladies enggak perlu pusing-pusing lagi.
Baca Juga: Sering Gagal Ujian Praktek SIM A Pakai Mobil Manual? Begini Tipsnya
Cara Mengurus STNK Hilang
Untuk membuat STNK baru ladies harus membawa fotokopi KTP (kalau yang asli ikut hilang), BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi STNK yang ingin dibuat baru, serta surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR