Nah kalau surat-surat tersebut sudah siap, ladies kemudian bisa langsung pergi ke Samsat terdekat.
Setelah sampai di Samsat, ladies akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, setelah itu melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.
Sehabis melalui semua alur tersebut, ladies kemudian diarahkan untuk menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Untuk biaya penerbitan STNK baru, untuk STNK motor dikenakan harga Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 100 ribu per penerbitan 5 tahun sekali.
Sedangkan pembuatan STNK mobil baru dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu dengan perpanjangan Rp 200 ribu per penerbitan 5 tahun sekali.
Baca Juga: Baru Tahu, Gini Tips Aman Ganti Warna Cat Motor Tanpa Urus STNK
Sebelum pergi ke Satpas SIM terdekat untuk membuat SIM baru karena hilang, siapkan dulu fotokopi KTP (kalau yang asli ikut hilang), fotokopi SIM yang hilang, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah sampai di Satpas SIM, ladies bisa langsung melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM.
Nantinya petugas disana akan membantu dan mengarahkan sampai selesai.
Untuk motor, biaya untuk pembuatan SIM baru karena hilang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu dengan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.
Lalu untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dengan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR