Otomania.com – Agar tetap sah secara hukum, perubahan identitas motor yang dilakukan seperti pada mesin, bentuk atau warna wajib diurus.
Namun, untuk tampilan atau warna motor, ternyata masih bisa diakali jika ingin ganti warna tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Dijelaskan oleh Ambar, dari Cargloss Custom Paint Mekar Motor Bintaro, Jakarta Selatan.
"Caranya bisa dengan main warna yang akan diaplikasikan ke bodi. Bisa juga diberikan motif berbeda dari kondisi standar bawaan pabrik," jelas Ambar.
Hal pertama bisa dilihat dulu warna motor yang terdaftar pada faktur kendaraan atau STNK-nya.
Misalnya, warna yang tertulis merah, maka motor bisa dibikin bervariasi dengan sentuhan warna atau motif hitam supaya tampil beda.
Namun begitu, warna merahnya harus tetap ada dan lebih dominan dari warna yang lainnya.
Baca Juga: Apakah Kalau Sering Dicuci Steam, Cat Motor Bakal Baret dan Terkelupas?
"Nah kalau tertulis dua warna seperti biru putih, tinggal diubah saja kombinasinya di motor seperti jadi dominan biru atau putih namun tetap ada warna satunya jadi tetap aman," lengkapnya.
Cara tersebut berlaku untuk semua jenis motor, bahkan juga diterapkan pada motor custom yang juga ditawarkan bengkel resmi Yamaha ini.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR