Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya

Parwata - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi  BPKB dan STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi BPKB dan STNK

- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat

- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.

- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.

Balik nama BPKB Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).

- Fotokopi KTP - Fotokopi BPKB asli

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Baca Juga: Jangan Takut, Begini Cara dan Syarat Urus BPKB yang Hilang

Alur balik nama BPKB:

- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang        telah dipersiapkan.

- Mengisi formulir balik nama BPKB

- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus          untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai    dengan data motor.

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang        telah diisi.

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima    yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.

- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB        dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB

- Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.

- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa