- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat
- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.
Balik nama BPKB Syarat :
- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP - Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Baca Juga: Jangan Takut, Begini Cara dan Syarat Urus BPKB yang Hilang
Alur balik nama BPKB:
- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Mengisi formulir balik nama BPKB
- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.
- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.
- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB
- Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.
- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR