Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya

Parwata - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi  BPKB dan STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi BPKB dan STNK

- Faktur asli dan fotokopi.

Alur balik nama STNK

- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa    seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.

- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik      serta dokumen pendukung lainnya.

- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran            tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

Baca Juga: Sudah Bikin Duplikat STNK Tapi Yang Asli Ketemu, Mana yang Sah Digunakan? Ini Penjelasannya.

- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima        pembayaran.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa