Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Beli Kendaraan Tanpa Surat Alias Bodong, Bisa Dipenjara 4 Tahun

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 30 Juni 2023 | 15:02 WIB
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban melakukan patroli motor bodong
Humas Polres Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban melakukan patroli motor bodong

Otomania.com - Polres Metro Bekasi Kota meminta masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan adanya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Seperti disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kompol Erna Ruswing.

Baca Juga: Menghiraukan Surat Teguran, Awas Kendaraan Jadi Bodong dan Tak Bisa Registrasi Ulang

Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.

Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.

Baca Juga: Pelat Nomor Bodong Ketar-ketir, Polisi Akan Pasang QR Code dan Chip Buat Deteksi Pelat Palsu

Diharapkan, kata Erna, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan.

Wah, hati-hati ya Sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa