Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menghiraukan Surat Teguran, Awas Kendaraan Jadi Bodong dan Tak Bisa Registrasi Ulang

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 19 Januari 2023 | 17:00 WIB
Membiarkan masa berlaku STNK mati selama 2 tahun berturut-turut (per liam tahunan), dihapus datanya dan tidak bisa diregistrasi ulang.  (Foto ilustrasi)
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Membiarkan masa berlaku STNK mati selama 2 tahun berturut-turut (per liam tahunan), dihapus datanya dan tidak bisa diregistrasi ulang. (Foto ilustrasi)

Otomania.com - Perlu diketahui bagi pemilik kendaraan yang membiarkan masa berlaku STNK habis sampai tidak diperpanjang.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berturut-turut selama dua tahun sejak masa berlaku habis (per lima tahun) bakal jadi susah.

Pasalnya, kendaraan akan dihapus datanya dan akan berstatus bodong, tidak bisa melakukan registasi ulang.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang.

Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.

"Sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," kata Kombes Pol Prianto selaku Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kamis (19/1/2023).

Sebelum melakukan pemblokiran pihak kepolisian akan memberikan sebuah surat peringatan terlebih dahulu kepada wajib pajak.

"Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami akan memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan hingga tiga kali kepada pemilik ranmor tersebut, bahwa si pemilik kendaraan sudah waktunya membayar pajak," tuturnya.

"Jadi kami berikan kesempatan kepada pemilik ranmor, apabila dihiraukan akan segera kami hapus," imbuhnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Bodong Ketar-ketir, Polisi Akan Pasang QR Code dan Chip Buat Deteksi Pelat Palsu

Menurut dia, mulai peringatan pertama hingga yang ke tiga itu kira-kira berjarak satu bulan.

"Sehingga masih ada waktu tiga bulan untuk segera membayarkan," jelasnya.

Sekadar informasi, aturan penghapusan data kendaraan sebetulnya sudah ada sejak lama di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa