Otomania.com – Siap-siap, Dua Tahun Pajak Kendaraan Mati, Data STNK Bakal Dihapuskan.
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak dalam setiap tahunnya secara tertib.
Namun, enggak jarang ada yang telat dalam membayar bahkan ada juga yang tidak membayar pajak kendaraan hingga bertahun-tahun lamanya.
Nah, buat pemilik kendaraan yang dua tahun pajak kendaraanya mati alias tidak diperpanjang, mesti siap-siap.
Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Kebijakan tersebut bisa segera dijalankan karena pada dasarnya sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dilansir dari NTMC Polri (19/12/2022).
Dalam aturan itu dijelaskan pula, bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Khususnya terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK-nya habis.
Baca Juga: STNK BisaDihapus kalau Tidak Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Mumpung Masih Ada
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR