Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Dua Tahun Pajak Kendaraan Mati, Data STNK Bakal Dihapuskan

Parwata - Rabu, 21 Desember 2022 | 08:00 WIB
Pajak bermotor yang tidak dibayar atau mati selama dua tahun, datanya bakal dihapuskan alias menjadi bodong (Foto ilustrasi) - Grid.ID/Octa Saputra
Grid.ID/Octa Saputra
Pajak bermotor yang tidak dibayar atau mati selama dua tahun, datanya bakal dihapuskan alias menjadi bodong (Foto ilustrasi) - Grid.ID/Octa Saputra

Otomania.com – Siap-siap, Dua Tahun Pajak Kendaraan Mati, Data STNK Bakal Dihapuskan.

Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak dalam setiap tahunnya secara tertib.

Namun, enggak jarang ada yang telat dalam membayar bahkan ada juga yang tidak membayar pajak kendaraan hingga bertahun-tahun lamanya.

Nah, buat pemilik kendaraan yang dua tahun pajak kendaraanya mati alias tidak diperpanjang, mesti siap-siap.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Kebijakan tersebut bisa segera dijalankan karena pada dasarnya sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dilansir dari NTMC Polri (19/12/2022).

Dalam aturan itu dijelaskan pula, bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Khususnya terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Baca Juga: STNK BisaDihapus kalau Tidak Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Mumpung Masih Ada

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa