Atau, kepada kendaraan yang masa berlaku STNK habis karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.
Firman juga menambahkan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ujar Firman.
Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Berencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR