Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Dua Tahun Pajak Kendaraan Mati, Data STNK Bakal Dihapuskan

Parwata - Rabu, 21 Desember 2022 | 08:00 WIB
Pajak bermotor yang tidak dibayar atau mati selama dua tahun, datanya bakal dihapuskan alias menjadi bodong (Foto ilustrasi) - Grid.ID/Octa Saputra
Grid.ID/Octa Saputra
Pajak bermotor yang tidak dibayar atau mati selama dua tahun, datanya bakal dihapuskan alias menjadi bodong (Foto ilustrasi) - Grid.ID/Octa Saputra

Atau, kepada kendaraan yang masa berlaku STNK habis karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.

Firman juga menambahkan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ujar Firman.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Berencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa