Otomania.com - Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Diampuni, Buruan Urus ke Samsat Sebelum Berakhir Bulan Depan.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah menjadi kewajiban pemilik mobil ataupun motor tiap tahunnya.
Namun mungkin karena satu atau dua hal, pemilik kendaraan bisa saja melewatkan kwajiban tersebut.
Kalau sudah begitu, wajib pajak harus mau membayar denda keterlambatan saat melunasi tunggakannya.
Maka dari itu, jika pemerintah setempat sedang ada program pemutihan pajak kendaraan, jangan sampai kelewatan.
Seperti yang masih berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi DKI jakarta yang mengadakan program penghapusan sanksi administrasi terhadap beberapa jenis pajak.
Satu di antaranya yakni penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut pemutihan pajak kendaraan.
Program ini berlaku selama 3 bulan terhitung mulai Kamis, (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Baca Juga: Pemilik Lama Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Setelah Kendaraan Terjual, Bisa Bebas Beban Pajak
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR