Dokumen yang harus dibawa
Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masih Ada Waktu! DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022, Cek Syaratnya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR