Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Diampuni, Buruan Urus ke Samsat Sebelum Berakhir Bulan Depan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 30 November 2022 | 11:10 WIB
Jangan sampai kelewatan, pemutihan pajak di DKI Jakarta berlangsung sampai Desember 2022, denda pajak dihapus.
Isal/GridOto.com
Jangan sampai kelewatan, pemutihan pajak di DKI Jakarta berlangsung sampai Desember 2022, denda pajak dihapus.

Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak.

Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.

Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” ucap Purgie sdikutip dari Kompas.com.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:

1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo

2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar

3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa