Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak.
Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.
Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” ucap Purgie sdikutip dari Kompas.com.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:
1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar
3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR