Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Diampuni, Buruan Urus ke Samsat Sebelum Berakhir Bulan Depan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 30 November 2022 | 11:10 WIB
Jangan sampai kelewatan, pemutihan pajak di DKI Jakarta berlangsung sampai Desember 2022, denda pajak dihapus.
Isal/GridOto.com
Jangan sampai kelewatan, pemutihan pajak di DKI Jakarta berlangsung sampai Desember 2022, denda pajak dihapus.

Otomania.com - Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Diampuni, Buruan Urus ke Samsat Sebelum Berakhir Bulan Depan.

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah menjadi kewajiban pemilik mobil ataupun motor tiap tahunnya.

Namun mungkin karena satu atau dua hal, pemilik kendaraan bisa saja melewatkan kwajiban tersebut.

Kalau sudah begitu, wajib pajak harus mau membayar denda keterlambatan saat melunasi tunggakannya.

Maka dari itu, jika pemerintah setempat sedang ada program pemutihan pajak kendaraan, jangan sampai kelewatan.

Seperti yang masih berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi DKI jakarta yang mengadakan program penghapusan sanksi administrasi terhadap beberapa jenis pajak.

Satu di antaranya yakni penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut pemutihan pajak kendaraan.

Program ini berlaku selama 3 bulan terhitung mulai Kamis, (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Baca Juga: Pemilik Lama Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Setelah Kendaraan Terjual, Bisa Bebas Beban Pajak

Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak.

Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.

Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” ucap Purgie sdikutip dari Kompas.com.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:

1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo

2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar

3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Dokumen yang harus dibawa

Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

- KTP asli sesuai STNK

- STNK asli

Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.

Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kwitansi pembelian atau jual beli

- Surat keterangan fiskal antar daerah

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masih Ada Waktu! DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022, Cek Syaratnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa