Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya

Parwata - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi  BPKB dan STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi BPKB dan STNK

Otomania.com - Mau balik nama kendaraan? Berikut syarat serta alur pengurusannya.

Untuk melakukan pengurusan balik nama kendaran ada beberapa syarat yang harus disiapkan.

Melansir dari Kompas.com, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor setengah pakai atau seken.

Disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Gratis, Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM Targetnya

Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.

Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.

Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.

Hal itu sebagaimana disampaikan Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Herlina menambahkan, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa