Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya

Parwata - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi  BPKB dan STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi BPKB dan STNK

“Kalau penjual sudah blokir, terus pembeli tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, nanti pembelinya kena denda telat balik nama di biaya balik namanya ( BBN),” kata Herlina.

Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.

Baca Juga: Benar Gak Sih, Cuma Tunjukan Fotokopi STNK Saat Razia Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasannya

Balik nama STNK

Syarat :

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian bermeterai.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa