“Kalau penjual sudah blokir, terus pembeli tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, nanti pembelinya kena denda telat balik nama di biaya balik namanya ( BBN),” kata Herlina.
Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.
Baca Juga: Benar Gak Sih, Cuma Tunjukan Fotokopi STNK Saat Razia Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasannya
Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian bermeterai.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR