Otomania.com - Benar enggak sih, saat ada razia cuma ada fotocopy STNK bisa lolos tilang? begini penjelasannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disingkat STNK wajib dibawa pengguna kendaran saat sedang berkendara.
Dan jika sampai tertinggal atau tidak terbawa bikin jengkel rasanya.
Karena tanpa kelengkapan tersebut, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Baca Juga: Viral Kabar STNK Telat Bayar Pajak Bakal Dirazia di Jakarta, Begini Faktanya
Namun, apabila membawa fotokopinya saja, apakah polisi tetap menilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto beri penjelasan.
Menurut dia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta oleh petugas.
Pasalnya, STNK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Blokir STNK Mobil-Motor Gak Perlu ke Samsat, Via Online Ini Syaratnya