Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Debt Collector Tak Bisa Ambil Paksa Kendaraan Dijalan, Gini Aturannya

Konten Grid - Senin, 21 April 2025 | 12:58 WIB
Ilustrasi warga yang sedang diburu debt collector
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi warga yang sedang diburu debt collector

Otomania.com - Enggak bisa main rampas di jalanan, debt collector pakai aturan tarik motor nasabah yang nunggak kredit.

Karena aksinya tarik paksa motor nasabah di jalanan, membuat debt collector sering mendapatkan cap buruk.

Aksi tersebut dilakukan oleh debt collector karena nasabah menunggak setoran kredit kendaraanya.

Yang perlu untuk diketahui adalah, debt collector bekerja atas perintah bank atau leasing.

Atau juga dari perusahaan- perusahan pemberi layanan jasa keuangan.

Didalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak.

Yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.

Baca Juga: Motor Ditarik Debt Collector? Pastikan Harus Ada Surat-Surat Ini 

Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa