Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Ditarik Debt Collector? Pastikan Harus Ada Surat-Surat Ini

Dok Grid - Rabu, 7 Februari 2024 | 11:27 WIB
Ilustrasi. Debt collector saat hendak menarik motor yang kreditnya macet.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Debt collector saat hendak menarik motor yang kreditnya macet.

Otomania.com - Aksi debt collector yang bertugas menarik kendaraan terkait dengan kredit macet, terkadang cukup meresahkan.

Tanpa basa-basi di jalan umum, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan.

Hasilnya, dengan penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemiliknya.

Padahal, ada cara saat menghadapi debt collector agar tak berujung terjadi bentrok fisik.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

"Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi," ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak

Lalu, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

"Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya," lanjutnya.

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa