Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Mau Kendaraan Langsung Diambil Debt Collector, Tantangin Dulu Suruh Perlihatkan Empat Hal Ini

Jangan mau kendaraan langsung diambil debt collector, tantangin dulu suruh perlihatkan empat hal ini (foto ilustrasi)
Istimewa/GridMotor.id
Jangan mau kendaraan langsung diambil debt collector, tantangin dulu suruh perlihatkan empat hal ini (foto ilustrasi)

Otomania.com - Jangan mau kendaraan langsung diambil debt collector, tantangin dulu suruh perlihatkan empat hal ini.

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan aksi debt collector nekat menarik paksa korbannya dari sebuah mall.

Padahal, diketahui korbannya tersebut merupakan anggota polisi.

Aksi nekat debt collector tersebut dilatarbelakangi sengketa satu unit Honda Mobilio yang sudah berpindah tangan setelah 6 kali bayar lalu tidak dilanjutkan lagi.

Sekadar info, eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan bisa dilakukan, tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multi tafsir.

Namun sayangnya, masih sering ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum.

Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa