Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak

Hendra,Harun Rasyid - Selasa, 28 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi debt collector ingin menarik kendaraan yang pembayaran kreditnya nunggak.
Tribunjatim.com
Ilustrasi debt collector ingin menarik kendaraan yang pembayaran kreditnya nunggak.

Otomania.com - Pemilik kendaraan tentu tak mau motor atau mobilnya yang dikredit asal ditarik oleh debt collector maupun leasing.

Makanya bagi pemilik motor atau mobil, tak ada salahnya tahu aturan ini demi menghindari penarikan unit dari debt collector.

Sebab bebrapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah secara sembarangan meskipun ia gagal membayar kewajibannya.

Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.

Sekadar informasi, keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.

Setelah diputuskan oleh MK, aturan baru ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi atau menarik kendaraan sendiri yang kreditnya macet.

Adapun aturan terbaru yang dimaksud ada pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, Umar.

Ia menyatakan jika Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

Baca Juga: Cara Jitu Hindari Jebakan Debt Collector Gadungan, Paksa Perlihatkan 4 Hal Ini Sebelum Kendaraan Dirampas

Artinya, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jadi, jika debitur atau nasabah kredit merasa keberatan kendaraannya diambil meski wanprestasi, maka pihak leasing tidak boleh mengambilnya secara paksa.

Dengan hal tersebut, leasing atau debt collector boleh mengambil kendaraan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ilustrasi motor tidak bisa sembarangan ditarik leasing berkat adanya aturan baru ini.
Kompas.com
Ilustrasi motor tidak bisa sembarangan ditarik leasing berkat adanya aturan baru ini.

Sementar pada aturan sebelumnya tertuang dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam ayat (2) disebutkan, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara ayat (3) menyatakan apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Dengan kata lain, kreditur atau pihak leasing dibolehkan menarik langsung kendaraan apabila debitur wanprestasi, cedera atau ingkar janji.

Adanya aturan lama ini, berdampak pada berkembangnya profesi debt collector yang menarik mobil atau motor kredit yang gagal dilunasi

Oleh sebab itu, ketentuan baru MK ini membatalkan aturan UU No, 42/1999 tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa