Cara Jitu Hindari Jebakan Debt Collector Gadungan, Paksa Perlihatkan 4 Hal Ini Sebelum Kendaraan Dirampas

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 27 Februari 2023 | 19:22 WIB

Tangkap layar aksi debt collector merampas motor seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat. Yuk simak cara menghindari kena jebakan debt collector gadungan. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Viral aksi debt collector yang merampas atau ambil paksa motor milik seorang pria warga Cengkareng, Jakarta Barat.

Melansir dari TribunJakarta.com, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Kamis (23/2/2023).

Aksi debt collector yang merampas motor diduga Honda PCX warna merah itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Kejadian berawal saat pria yang mengendarai motor matic merah dicegat dua orang berpakaian kaos merah dan jaket hitam.

Setelahnya, kedua pria yang diduga debt collector dan korban melakukan pembicaraan secara intens.

Pengendara motor merah lalu meletakkan barang bawaannya ke jalan, baru kemudian debt collector tadi membawa pergi kendaraan korban.

Terkait peristiwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, seharusnya tidak dilakukan sembarangan

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Dalam aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Baca Juga: Ternyata Masalah Hutang, Sopir Ambulans Bongkar Rekayasa Pelaku Mayat Hidup di Bogor