Otomania.com - Hanya ada STNK saja, bisa atau tidak untuk mengurus membuat BPKB? Begini saran polisi.
Sudah menjadi keharusan untuk membeli atau menjual kendaraan dilengkapi dengan dokumennya.
Dokumen yang dimaksud seperti, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Namun, enggak sedikit ditemui di situs jual beli online kendaraan bermotor dijual hanya dengan dokumen STNK, atau tanpa BPKB.
Baca Juga: Begini Cara Urus STNK yang Hilang Kalau Motor Masih Kredit
Karenanya, seringkali muncul pertanyaan klasik bisakah kendaraan tersebut dibuatkan BPKB hanya dengan bermodalkan STNK saja?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasan.
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Martinus menjelaskan, akan lebih baik jika tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.
Baca Juga: Emang Boleh KTP Jadi Jaminan Tilang Pas Enggak Bawa SIM dan STNK?
Hal tersebut jelas akan menyusahkan pemilik dikemudian hari, kecuali kendaraan 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.
Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR