Otomania.com - Ada peluang nih buat masyarakat yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tanpa dipungut biaya alias gratis.
Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru secara gratis alias tanpa ada biaya.
Baca Juga: Smart SIM Bisa Berfungsi Jadi Kartu Pembayaran Elektronik, Berikut Penjelasannya
Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Sudah Tahu Belum?
Tapi yang harus diketahui adalah, tidak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.