Otomania.com - Masa berlaku SIM tak lagi berdasarkan dari tanggal lahir, tapi berdasar hal ini
Masa berlaku kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) kini berbeda dengan sebelumnya.
Melansir dari Kompas.com, seperti diketahui masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas hanya sampai lima tahun saja.
Sebelum masa aktif SIM habis, pemilik diwajibkan untuk melakukan perpanjangan agar SIM tidak kedaluwarsa atau mati.
Jika SIM sudah terlanjur tidak aktif, maka tidak bisa lagi diperpanjang sehingga pemilik SIM mau tidak mau harus membuat baru lagi.
Baca Juga: Pamer Sudah Punya SIM C, Netizen Malah Salfok Sama Nama Asli Anya Geraldine, Kok Beda Banget?
Sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Sebelumnya, penentuan masa aktif SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Tetapi, sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.