Aturan baru tersebut sesuai dengan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Aturan baru tersebut, Sambodo melanjutkan, sudah mulai berlaku sejak Oktober 2020.
Sehingga, bagi pemilik SIM yang melakukan perpanjangan setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.
"Benar, masa berlaku SIM tidak dilihat berdasarkan tanggal lahir tapi sesuai dengan kapan dicetaknya. Untuk masa berlakunya tetap sama yakni 5 tahun," tuturnya.
Baca Juga: Begini Tata Cara Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19, Beda Dikit
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, perpanjangan SIM tidak perlu sesuai dengan tanggal tempo berlakunya.
Perpanjangan juga bisa dilakukan lebih cepat atau sebelum jatuh tempo masa aktif SIM.
“Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, sebulan sebelumnya juga sudah bisa melakukan perpanjangan,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan otomatis menghindarkan pemilik SIM dari keterlambatan perpanjangan yang bisa berakibat SIM mati.
“ Masa berlaku SIM sudah tidak lagi ditentukan sesuai dengan hari lahir, melainkan sesuai dengan penerbitannya,” ucap Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir",