Begini Tata Cara Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19, Beda Dikit

Parwata - Kamis, 24 Desember 2020 | 12:00 WIB

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor(Dok. Satpas SIM Daan Mogot) (Parwata - )

Otomania.com - Pengin bikin SIM baru, begini tata caranya selama pandemi Covid-19.

Ditlantas Polda Metro Jaya tak hentinya untuk melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) selama pandemi Covid-19.

Pelayanan SIM tersebut dilakukan baik untuk pengendara motor atau pengemudi mobil.

Melansir dari Kompas.com, dari segi tata cara pengajuan masih sama, pemohon akan tetap wajib datang untuk melakukan pengujuan baik teori maupun praktik.

Namun, ada beberapa prosedur baru yang diterapkan terkait masalah protokol kesehatan.

Baca Juga: Pelayanan SIM Akhir Tahun Libur, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya

Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)(Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot )

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan.

Setiap gerai SIM saat ini juga sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu, wajib bermasker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, sampai menjaga jarak alias physical distancing.

"Saat tiba pemohon wajib mencuci tangan, masker, jaga jarak dan mengenakan masker.